Larangan menjual dan dijadikan upah atas hewan qurban

Pada kajian ahad pagi tanggal 11 Juni 2023 lalu ada peserta kajian yang bertanya kepada al-ustadz Nur Kholid Syaifullah tentang apakah boleh tulang-tulang hewan qurban diminta oleh para penjual bakso digunakan untuk penyedap atau bumbu membuat kuah bakso ?

Maka pada kesempatan tersebut Al-ustadz memberikan jawaban bahwa jika tulang yang dimaskud memang tulang yg tidak ikut dijual bersama baksonya, maka tidak mengapa artinya bahwa dagingnya atau bagian dari hewan qurban tidak dijual. Lain halnya jika tulang yg dimaksud adalah tulang-tulang yang masih menempel daging-daging yang biasa disebut “tetelan”, dan ikut dijual bersama baksonya atau bahkan menjadi bagian dari menu bakso tetelan, maka hal itu tidak diperbolehkan khususnya bagi warga MTA agar tidak melakukan hal tersebut, karena hal tersebut akan menyalahi dari apa yg sudah digariskan oleh aturan agama yang disampaikan oleh Rasulullah dalam sabdanya

عَنْ قَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ اَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: لَا تَبِيْعُوْا لُحُوْمَ الْـهَدْيِ وَالْاَضَاحِى فَكُلُوْا وَتَصَدَّقُوْا وَاسْتَمْتِعُوْا بِجُلُوْدِهَا وَلَا تَبِيْعُوْهَا، وَاِنْ اُطْعِمْتُمْ مِنْ لَحْمِهَا فَكُلُوْا اِنْ شِئْتُمْ. احمد 5: 478، رقم: 16211

Dari Qatadah bin Nu’man, bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Janganlah kalian menjual daging-daging Hadyi (denda hajji) dan daging udlhiyah (qurban), makanlah dan sedeqahkanlah dan manfaatkanlah kulitnya, dan janganlah kalian menjualnya. Dan apabila kalian diberi dagingnya, maka makanlah jika kalian mau”. [HR. Ahmad 5 : 478, no. 16211]

Bahkan selain daging atau bagian dari hewan qurban tidak hanya dilarang untuk dijual saja tetapi juga dilarang untuk dijadikan upah bagi orang yang mengurusi atau panitia qurban, sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut :

عَنْ عَلِيِّ بْنِ اَبِيْ طَالِبٍ قَالَ: اَمَرَنِيْ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ اَنْ اَقُوْمَ عَلَى بُدْنِهِ وَاَنْ اُقَسِّمَ لُـحُوْمَهَا وَجُلُوْدَهَا وَجِلَالَـهَا عَلَى الْمَسَاكِيْنِ وَلَا اُعْطِيَ فِىْ جَزَارَتِـهَا شَيْئًا مِنْهَا. البخارى ومسلم، فى بلوغ المرام، رقم 1379

Dari ‘Ali bin Abi Thalib RA, ia berkata, “Saya diperintahkan oleh Rasulullah SAW untuk mengurus qurban-qurban dan supaya saya bagikan daging, kulitnya dan pelananya kepada faqir miskin, dan tidak (boleh) saya memberikan sesuatu sebagai upah dari padanya untuk orang yang menyembelih”. [HR. Bukhari dan Muslim, dalam Bulughul Maram, no. 1379].

Beliau menyampaikan bahwa khusus bagi warga MTA jangan sampai melakukan kedua hal tersebut di atas yg memang dilarang oleh Rasulullah, bagi selain warna MTA yang masih melakukan hal tersebut itu terserah mereka masing-masing.

Demikian semoga bermanfaat (tik).

Tausyiah secara lengkap dapat disimak pada link https://youtu.be/3Yzt8UNxlog