Sekretaris MTA Pusat Resmi Jadi Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Sukoharjo

Muhammad Fathin Habibullah, SH., C.T.L.A., Mediator yang merupakan Sekretaris MTA Pusat secara resmi telah menjadi mediator non hakim di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Hal ini sesuai surat keputusan atau S.K. yang ditandatangani oleh Ketua PN Sukoharjo tertanggal 9 september 2020.

Satu lagi pengurus Yayasan Majlis Tafsir Al-Quran Pusat memiliki kiprah di ranah public. Kali ini sekretaris MTA Pusat Muhammad Fathin Habibullah, SH., C.T.L.A., Mediator secara resmi telah menjadi mediator non hakim di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Hal ini sesuai surat keputusan atau S.K. yang ditandatangani oleh Ketua PN Sukoharjo tertanggal 9 september 2020.

Ditemui di gedung MTA Pusat pada jumat siang, Habibullah menyampaikan saat ini di indonesia sedang mengembangkan sistem peradilan dengan cara restorative justice atau penyelesaian perkara sengketa di luar pengadilan, salah satu caranya adalah mediasi. Berdasarkan peraturan Mahkamah Agung atau perma nomor 1 tahun 2016 tentang mediasi di pengadilan, bahwa setiap perkara yang masuk pengadilan utamanya perkara perdata sebelum masuk ke persidangan diwajibkan untuk melakukan mediasi yang nantinya dibantu oleh seorang mediator.

Untuk menjadi mediator sendiri di dalam perma disampaikan bahwa seseorang harus mengikuti pendidikan kompetensi sebagai seorang mediator agar ia berkompeten menjadi seorang mediator. Pendidikan mediator diselenggarakan oleh Mahkamah Agung bekerja sama dengan perguruan tinggi atau lembaga-lembaga yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung yang layak untuk menyelenggarakan pendidikan.

Bagi Habibullah sendiri menjadi mediator adalah tugas yang mulia, sebab di dalam islam dituntunkan bahwa apabila pihak yang berselisih maka hendaknya diislahkan atau didamaikan.

Habibullah berpesan kepada seluruh generasi muda utamanya para pemuda MTA agar meraih cita-cita dengan sepenuh hati dan penuh tanggung jawab, selalu bersemangat dalam menempuh pendidikan setinggi-tingginya yang ke depan tidak hanya bermanfaat bagi diri sendiri namun juga untuk orang lain serta utamanya untuk dakwah islam.

Kontributor Surakarta Jawa Tengah

Muhammad Hasan