Allah perintahkan mendatangkan Hakam untuk mendamaikan perselisihan keluarga

Ada kalanya antara anggota keluarga terjadi perselisihan atau percecokan termasuk bisa terjadi antara suami dan istri yang perselisihannya kadang sampai akhirnya harus terjadi perceraian. Sebagai orang tua sangat sering dijumpai akan melakukan campur tangan atau interferensi terhadap permasalahan anak-anaknya, maka tidak jarang orang tua pihak suami akan membela anaknya sendiri dan akan menyalahkan anak menantunya. Demikian juga orang tua pihak istrinya juga akan memihak anaknya dan menyalahkan menantunya.

Maka agar hal tersebut tidak terjadi Allah perintahkan agar masing-masing pihak mengirim hakam atau juru damai dengan niat untuk melakukan islah sesuai aturan Qur’an dan sunnah, sebagaimana firman Allah berikut :

وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا

Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya (juru damai itu) bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sungguh, Allah Mahateliti, Maha Mengenal. [QS.4:35]

Dengan demikian maka jika memang anak kita yang salah jangan dibenar-benarkan tapi harus dinasehati dan diluruskan sesuai tuntunan yang benar.

Materi lengkapnya bisa diakses di https://youtu.be/zED6P8-4gkk

semoga manfaat (tik)