Allah perintahkan pada umat Nabi Mauhammad untuk menginfakkan hartanya di jalan Allah baik secara sukarela ataupun terpaksa, sebagaimana firman Allah dalam Al-qur’an surat At-Taubah ayat 53 berikut :
قُلۡ أَنفِقُوا۟ طَوۡعًا أَوۡ كَرۡهࣰا لَّن یُتَقَبَّلَ مِنكُمۡ إِنَّكُمۡ كُنتُمۡ قَوۡمࣰا فَـٰسِقِینَ
Katakanlah (Muhammad), “Infakkanlah hartamu baik dengan sukarela maupun dengan terpaksa, namun (infakmu) tidak akan diterima. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang fasik.” [QS.9:53]
Infak ini perintah Allah baik sukarela atau terpaksa dan jika dilakukan dengan terpaksa, maka infaknya tidak akan diterima, oleh karena itu seorang muslim yang cerdas akan berinfak dengan sukarela agar diterima oleh Allah.
Pada awalnya mungkin terpaksa untuk mengeluarkan harta di jalan Allah, namun dengan belajar dan memahami betapa besarnya pahala yang diberikan yakni berupa surga, maka akan terbiasa dan akhirnya tidak lagi terpaksa.
Pada ayat selanjutnya yaitu Qur’an Surat At-Taubah ayat 54, Allah menjelaskan lebih lengkap lagi tentang sebab-sebab infak yang tidak diterima oleh Allah.
وَمَا مَنَعَهُمۡ أَن تُقۡبَلَ مِنۡهُمۡ نَفَقَـٰتُهُمۡ إِلَّاۤ أَنَّهُمۡ كَفَرُوا۟ بِٱللَّهِ وَبِرَسُولِهِۦ وَلَا یَأۡتُونَ ٱلصَّلَوٰةَ إِلَّا وَهُمۡ كُسَالَىٰ وَلَا یُنفِقُونَ إِلَّا وَهُمۡ كَـٰرِهُونَ
Dan yang menghalang-halangi infak mereka untuk diterima adalah karena mereka kafir (ingkar) kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan salat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menginfakkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan (terpaksa). [QS.9:54]
Dalam ayat tersebut disebutkan sebab-sebab infak yang tidak diterima adalah :
- Orang yang kafir kepada Allah dan rasul-Nya
- Orang yang tidak sholat ataupun sholat dengan rasa malas
- Orang yang infak dengan rasa enggan atau terpaksa.
Keterpaksaan itu harus dihilangkan, bukan infaknya yang dihilangkan karena dengan alasan terpaksa, caranya terus diingat-ingatkan melalui kajian-kajian yang menjelaskan dengan pahala-pahala infak yang ikhlas.







