PONPES MTA Resmi Kantongi Izin Operasional

Pondok Pesantren Majlis Tafsir Al Quran Telah Resmi Mengantongi Izin Operasional Dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar. Masyarakat Diharapkan Tidak Ragu Memasukkan Anaknya Untuk Belajar Di Pondok Pesantren MTA Karena Telah Sesuai Aturan yang Berlaku Secara Formal

Surat Izin Operasional Pondok Pesantren MTA Dengan Nomor B-315/KK/.11.13/4/PP.00/10/2020/ Diserahkan Dalam Acara Seremonial Pada Jumat Pagi Di Masjid Ponpes Setempat. Surat Izin Diserahkan Oleh Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam atau Kasi Pakis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar Drs. H. Ahmad Muhtadi, M.Pd.I. dan Diterima Langsung oleh Pimpinan Pondok Pesantren MTA Ustadz Nur Kholid Saifullah, Lc., M.Hum.

Kasi Pakis Kemenag Menjelaskan Syarat Sebuah Pondok Pesantren Mengajukan Izin Operasional Antara Lain Minimal Harus Mempunyai 15 Santri Muki, Telah Memiliki Sarana Prasarana Berupa Gedung dan Ruang Untuk Kegiatan Belajar Mengajar, Ruang Untuk Tinggal Santri dan Ustadz Kemudian Memiliki Masjid Sebagai Pusat Kegiatan Ibadah, Serta Memiliki Daftar Ustadz dan Mata Pelajaran atau Kitab-Kitab yang Dipelajari.

Setelah Mengantongi Izin Operasional Ini, Pengurus Pondok Pesantren Harus Membuat Laporan EMIS atau Education Managemen Information System Pada Setiap Semester. EMIS Merupakan Bukti Bahwa Pondok Pesantren Masih Eksis, Bukan Hanya Sekadar Megantongi Izin.